Dari 34, Hanya 10 SPPG di Bondowoso yang Kena Suspend Gegara Administrasi

Bondowoso| Lensarakyat.id – Oprasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sebelumnya sempat dihentikan sementara. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Namun, berdasarkan info terkini, tidak semua dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu terkena sanksi.

Keputusan awal penghentian operasional diambil setelah Koordinator Regional Jawa Timur melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Berdasarkan laporan tersebut, puluhan dapur dinilai belum memenuhi standar dasar operasional yang telah ditetapkan oleh BGN .

Meski sempat beredar informasi mengenai penghentian 34 dapur, Dinas terkait bersama Koordinator SPPG Kabupaten Bondowoso melakukan validasi ulang. Hasilnya, data terbaru menunjukkan bahwa hanya 10 SPPG yang masih berstatus suspend atau dihentikan sementara.

BACA JUGA :
Kepsek SDN Petung 2 Haru! saat 139 Siswa dan 11 Guru Dapat Perhatian Penuh dari SPPG Curahdami Curahpoh

“Ada surat terbaru, karena sudah banyak yang mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sesuai arahan BGN, SPPG yang kena suspend tidak mendapatkan hak insentif,” ujar Koordinator SPPG Kabupaten Bondowoso, Afriana Agustina, Jumat (13/3/2026) .

BACA JUGA :
Owner SPPG Sekarputih: Kami Saring 480 Peserta Melalui Wawancara, Bukan Asal Kerja Tapi Harus Punya Skill!"

Sepuluh SPPG yang masih berstatus tidak beroperasi ini diminta untuk segera berbenah dan melengkapi persyaratan administrasi. Berdasarkan hasil validasi, sejumlah SPPG belum memenuhi beberapa persyaratan penting, seperti belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan .

BACA JUGA :
Kolaborasi SPPG Curahpoh dan Babinsa Salurkan Ribuan Porsi Makan Gratis untuk Dukung Siswa Hadapi Ulangan Semester Akhir

Dengan adanya pembaruan data ini, surat pemberhentian sementara operasional SPPG dengan nomor 841/D.TWS/03/2026 dinyatakan tidak berlaku secara keseluruhan dan disesuaikan dengan kondisi terkini. Para mitra SPPG yang masih terkena suspend berkomitmen untuk segera melengkapi tiga syarat utama yang diminta oleh BGN agar bisa beroperasi kembali dan menyalurkan makanan bergizi kepada ribuan siswa di Bondowoso .

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *