Asahan|LensaRakyat.id – ll Aktifitas Galian C batu padas Ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan sampai saat ini masih tampak bebas beroperasi dan sangat meresahkan. hal tersebut dikarenakan oknum pengusahanya diduga terkesan kebal hukum.
Rabu (24/07/2024).
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas galian C batu padas yang diduga ilegal itu tetap saja buka untuk memenuhi pesanan dari pelanggan. dan dilokasi juga tampak Para pekerja, alat berat (excavator) dan truk pengangkut material tampak dengan bebasnya beroprasi di lokasi galian C tersebut. Padahal sebelumnya di lokasi galian C ini perna terjadi insiden longsor yang menyebabkan dua pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja mengalami perawatan medis pada 29 September 2023 lalu.

“ saya heran, kenapa kegiatan seperti ini bisa terus terjadi. Padahal kegiatan galian C yang di duga ilegal ini perna mengalami insiden yang menghilangkan nyawa pekerjanya. ada apa dengan Aparat penegak hukum kita??”. jelas salah satu warga Asahan yang identitasnya minta dirahasiakan.
Saat konfirmasi oleh wartawan melalui pesan whatsapp terkait izin tambang Padas tersebut pada jum’at (28/06/24) Rayani Sianipar mengatakan, hanya mengetahui tambang Padas tersebut, dan beliau juga mengatakan bahwasannya tambang itu sudah ada dari sejak beliau kecil.
” kalau ijin nya itu propinsi yang buat pak , kalau selanjutnya hubungi saja yang punya tangkahan pak, Kami hanya mengetahui ada tangkahan Padas pak. dan Tangkahan itu sudah ada sejak lama, sebelum saya jadi kepala desa. kalau tak salah sejak saya kecil. Balas kepala Desa Marjanji Aceh.
Sementara itu melalui pesan singkat WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Ipda Azwar Batubara, SH tidak membalas chat awak media terkait persoalan tersebut hingga berita ini ditayangkan.
Tak sampai disitu, Kasat Reskrim Polres Asahan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WhatsAap membalasa akan mencek terkait izin tambang Padas di Desa Marjanji Aceh itu.
“Nanti kami cek.” Jawab singkat pesan WhatsApp AKP RIANTO.
Heri Setiadi