Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (Advokat/Pakar Hukum IT)
Di era digital saat ini, hampir setiap orang dapat membuat website dengan mudah. Namun, tidak semua website dapat dikategorikan sebagai portal berita.
Kekeliruan dalam memahami perbedaan ini berpotensi menyesatkan publik, terutama ketika sebuah website “menyamar” seolah-olah sebagai media jurnalistik yang kredibel.
Secara sederhana, website adalah platform digital yang dapat dibuat oleh siapa saja, tanpa standar khusus dalam produksi konten. Sementara itu, portal berita merupakan media yang menjalankan fungsi jurnalistik, yang tunduk pada kaidah, standar etik, serta regulasi hukum yang ketat.
Perbedaan Mendasar: Website vs Portal Berita
Pertama, dari sisi legalitas dan kelembagaan, portal berita umumnya berbadan hukum dan terdaftar sebagai perusahaan pers. Hal ini berbeda dengan website biasa yang dapat dibuat secara personal tanpa struktur kelembagaan yang jelas.
Kedua, dari aspek proses produksi informasi, portal berita wajib menjalankan prinsip jurnalistik seperti verifikasi, keberimbangan, dan akurasi. Sebaliknya, website umum tidak memiliki kewajiban tersebut, sehingga kontennya bisa bersifat opini, promosi, bahkan manipulatif.
Ketiga, dari segi tanggung jawab hukum, portal berita tunduk pada rezim hukum pers, sedangkan website biasa cenderung berada dalam rezim umum hukum siber tanpa standar etik jurnalistik yang spesifik.
Perbedaan tersebut tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memiliki dasar hukum yang tegas dalam sistem hukum Indonesia:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan menjalankan fungsi pers secara profesional.
Kode Etik Jurnalistik (ditetapkan oleh Dewan Pers)
Mengatur prinsip-prinsip seperti akurasi, independensi, verifikasi, dan tidak beritikad buruk.
Portal berita yang sah harus tunduk pada kode etik ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Mengatur tanggung jawab atas penyebaran informasi elektronik, termasuk larangan penyebaran berita bohong atau menyesatkan.
Pedoman Pemberitaan Media Siber (Dewan Pers)
Mengatur standar operasional media online, termasuk kewajiban koreksi, hak jawab, dan verifikasi informasi.
Bahaya “Portal Berita Semu”
Fenomena yang patut diwaspadai adalah munculnya website yang didesain menyerupai portal berita, lengkap dengan tampilan profesional, judul bombastis, dan struktur layaknya media resmi. Namun, di balik itu, tidak ada mekanisme verifikasi, tidak ada redaksi yang jelas, bahkan tidak memiliki tanggung jawab hukum yang transparan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan:
Disinformasi dan hoaks
Manipulasi opini publik
Kerugian hukum bagi pihak yang dirugikan
Cara Membedakan Secara Praktis
Agar tidak terjebak, masyarakat perlu lebih kritis dengan memperhatikan:
Apakah terdapat redaksi yang jelas (nama wartawan, penanggung jawab)?
Apakah media tersebut terdaftar di Dewan Pers?
Apakah berita memuat sumber yang terverifikasi?
Apakah tersedia hak jawab dan mekanisme koreksi?
Jika tidak memenuhi indikator tersebut, maka besar kemungkinan itu hanyalah website biasa yang “berkedok” portal berita.
Dalam ekosistem digital yang terbuka, kebebasan berekspresi memang dijamin. Namun, kebebasan tersebut tidak boleh mengaburkan batas antara informasi yang diproduksi secara jurnalistik dengan konten bebas tanpa standar.
Oleh karena itu, masyarakat tidak cukup hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga harus menjadi subjek yang kritis dan sadar hukum, agar tidak terjebak pada ilusi kredibilitas yang dibangun oleh website yang menyerupai portal berita.







