Bondowoso| Lensarakyat.id – Pemerintah Desa Paguan, Kecamatan Taman Krocok, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus bertajuk Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Senin (27/4). Fokus utama agenda ini adalah verifikasi dan validasi hasil ground check Data Terpadu Sejahtera Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).
Musdes yang berlangsung di Balai Desa Paguan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Paguan, Edy, dihadiri perwakilan kecamatan, pendamping desa, BPD, tokoh masyarakat, serta puluhan warga penerima manfaat. Suasana hangat namun serius tampak dari sejak pembukaan, karena data yang disepakati hari itu akan menjadi dasar intervensi bantuan sosial hingga layanan kesehatan gratis bagi warga miskin ekstrem.
Kepala Desa Paguan, Edy, menegaskan bahwa ground check yang sebelumnya dilakukan oleh tim verifikator desa berhasil memetakan beberapa kepala keluarga dalam kategori kemiskinan ekstrem. Namun, setelah dicocokkan dengan basis data DTSEN dan PBIJK, tidak ditemukan KK yang sudah meningkat status ekonominya, serta masih memenuhi kriteria.
“Proses verifikasi dan validasi ini bukan sekadar administratif. Kami turun langsung ke lapangan, mendatangi satu per satu rumah warga yang terindikasi masuk DTSEN maupun calon PBIJK. Hari ini kami musyawarahkan hasilnya agar tidak ada warga yang terlewat atau justru tidak berhak,”ungkap Edy di sela Musdes.
Salah satu hasil yang disepakati dalam Musdes adalah penetapan nama penerima PBIJK, setelah dilakukan verifikasi lapangan, desa mengusulkan beberapa jiwa yang benar-benar layak. Sisanya akan diarahkan ke program kemiskinan ekstrem berbasis pemberdayaan, seperti pelatihan kerja dan bantuan permodalan usaha mikro.
Camat Taman Krocok, Edy Mulyono, S. Sos. MM., memberikan apresiasi atas langkah proaktif yang diambil Pemerintah Desa Paguan. “Ground check dan verifikasi data yang dilakukan Pemerintah Desa Paguan merupakan langkah yang tepat. Data yang akurat adalah pangkal dari kebijakan yang tepat sasaran. Saya mengapresiasi ketelitian tim verifikator desa yang telah memastikan bahwa bantuan, terutama PBIJK, benar-benar diterima oleh warga yang paling membutuhkan, seperti yang terjadi pada warga disabilitas yang sempat gagal terdaftar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk mendukung penuh target penurunan kemiskinan ekstrem di Kecamatan Taman Krocok. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan desa, seperti yang dicontohkan oleh Desa Paguan, menjadi kunci utama. “Kami berharap desa-desa lain dapat mencontoh langkah Desa Paguan dalam memastikan data penerima bantuan dan mengutamakan musyawarah untuk validasi. Dengan kerja sama yang baik, target nol persen kemiskinan ekstrem di Kecamatan Taman Krocok akan lebih cepat tercapai,” tegasnya.
Salah satu pendamping, menjelaskan bahwa ground check DTSEN dilakukan dengan metode wawancara terstruktur dan pemutakhiran kondisi rumah, pekerjaan, serta kepemilikan aset. “Kami menggunakan aplikasi ceklis kemiskinan ekstrem yang disediakan pemerintah provinsi. Setiap temuan difoto dan ditandatangani oleh ketua RT setempat sebagai saksi,” jelasnya.
Warga yang hadir, seperti Nimah (53), warga Dusun Paguan, mengaku lega. “Dengan adanya musdes ini, akhirnya data menjadi akurat dan jelas,” katanya haru.
Musdes ditutup dengan pembentukan tim pelaksana percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem (TP4) tingkat desa. Mereka bertugas memonitor perkembangan data setiap bulan dan mengawal pencairan bantuan agar tepat sasaran. Data yang sudah divalidasi akan diunggah ke sistem nasional dalam waktu tiga hari ke depan.
Dengan langkah verifikasi dan validasi yang terbuka dan partisipatif ini, Desa Paguan optimistis target nol persen kemiskinan ekstrem pada akhir 2026 bisa tercapai. “Kuncinya hanya satu: data harus akurat, dan warga harus dilibatkan,” pungkas Kades edy.
Sementara itu Kapolsek taman Krocok, Ipda Agus Hariadi. S.H., menyampaikan Layanan 110 merupakan saluran resmi yang disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan berbagai kejadian. “Layanan ini dapat diakses selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya, mencakup laporan seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), ancaman keselamatan jiwa, hingga peristiwa mencurigakan lainnya,”tukas Kapolsek berharap agar layanan 110 harus digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
(Sumber Pemdes Paguan)







