Hukum  

Geger! Ponpes Daruttalabah Wonosari Bondowoso! Akta Yayasan Diubah Sepihak, Notaris Jember Jadi Tergugat

Bondowoso| Lensarakyat.id — Badai hukum menerpa Yayasan Daruttalabah Al Asy’ari, pengelola Pondok Pesantren Daruttalabah di Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Pasalnya, perubahan struktur kepengurusan yayasan yang dilakukan setelah sembilan tahun vakum resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Bdw.

Gugatan ini mencuat setelah pihak penggugat menilai proses perubahan akta yayasan dilakukan secara prosedural cacat, bahkan tanpa sepengetahuan pengurus lama. Sidang perdana yang digelar Kamis (7/5/2026) berlangsung tanpa kehadiran kuasa hukum tergugat yang sah.

Dalil Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum penggugat, Haryono, S.H., mengungkapkan bahwa persoalan bermula sejak meninggalnya pembina yayasan, Nasrullah Ghazali Ali, pada tahun 2017. Berdasarkan Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, seharusnya diadakan rapat gabungan paling lambat 30 hari setelah pembina wafat untuk mengangkat pembina baru dan menyesuaikan struktur kepengurusan.

BACA JUGA :
"Lagi-Lagi Tidak Hadir!" – Kuasa Hukum Penggugat Sesalkan Sikap Tergugat di Sidang Kedua PN Bondowoso

“Namun hal itu tidak dilakukan. Setelah sekitar sembilan tahun, justru terjadi perubahan akta yayasan yang dilakukan tanpa sepengetahuan ketua yayasan maupun pengurus lama,” tegas Haryono di ruang sidang PN Bondowoso.

Perubahan Akta Sepihak

Dalam gugatannya, penggugat menyebut perubahan struktur dilakukan secara total—mulai dari unsur pembina, pengurus, hingga pengawas yayasan. Perubahan tersebut diduga dilakukan oleh pengawas yayasan bernama Khoirul Anwar, yang kini berstatus sebagai tergugat I.

Tak hanya itu, seorang notaris asal Jember, Alfian Hunaiti, turut digugat sebagai tergugat II. Haryono menilai notaris tersebut lalai karena membuat perubahan akta tanpa melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan persetujuan pengurus yayasan.

“Menurut kami, notaris seharusnya meneliti terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diajukan, termasuk memastikan adanya persetujuan ketua yayasan serta berita acara rapat gabungan,” ujarnya.

BACA JUGA :
"Lagi-Lagi Tidak Hadir!" – Kuasa Hukum Penggugat Sesalkan Sikap Tergugat di Sidang Kedua PN Bondowoso

Fakta Mengejutkan: Mencantumkan Anggota Meninggal

Salah satu temuan mencengangkan yang diungkap penggugat adalah adanya nama anggota yayasan yang telah meninggal dunia namun masih dicantumkan dalam perubahan akta. Haryono menilai hal itu bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius.

Lebih lanjut, penggugat merujuk pada Pasal 28 ayat 4 Undang-Undang Yayasan yang mewajibkan pengurus dan pengawas menggelar rapat gabungan paling lambat 30 hari setelah terjadi kekosongan pembina. Apabila batas waktu itu terlewati, perubahan akta seharusnya terlebih dahulu mendapatkan penetapan pengadilan.

“Hingga lebih dari 30 hari tidak dilakukan rapat gabungan, seharusnya meminta penetapan pengadilan terlebih dahulu. Namun ini langsung dilakukan perubahan akta,” tegas Haryono.

Sidang Perdana Tanpa Hadir Tergugat

Sidang perdana yang dipimpin majelis hakim PN Bondowoso berjalan tanpa kehadiran kuasa hukum tergugat I dan II yang memenuhi syarat formil—lantaran belum menunjukkan surat kuasa resmi. Sementara itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat III juga mangkir dari persidangan.

BACA JUGA :
"Lagi-Lagi Tidak Hadir!" – Kuasa Hukum Penggugat Sesalkan Sikap Tergugat di Sidang Kedua PN Bondowoso

Akibatnya, pengadilan memutuskan untuk kembali memanggil para pihak dalam agenda sidang berikutnya. Jalannya proses hukum masih panjang, namun gugatan ini telah menjadi sorotan publik Bondowoso, mengingat posisi strategis Ponpes Daruttalabah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam tertua di wilayah timur Jawa Timur.

Belum Ada Klarifikasi dari Tergugat

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat maupun notaris yang disebut dalam gugatan belum memberikan keterangan resmi. Belum diketahui apakah perubahan akta yang disengketakan ini memiliki dasar hukum tersendiri atau semata-mata langkah sepihak yang melanggar prosedur.

Publik Bondowoso kini menanti babak selanjutnya dari drama hukum yang menguji ketegakan tata kelola yayasan pendidikan keagamaan di era transparansi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *