Hukum  

Polres Bondowoso Amankan Tersangka Curwan, Barang Bukti Kambing Diserahkan Kembali ke Pemilik, Tersenyum Lega

BONDOWOSO| LENSARAKYAT.ID
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menyerahkan seekor kambing jantan jenis gibas berwarna putih kepada korban pencurian hewan ternak.

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan Polsek Wonosari Polres Bondowoso dalam mengungkap kasus pencurian hewan (Curwan) yang terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Desa Lombok Wetan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan saat itu, pelaku diketahui melepaskan ikatan tali kambing milik warga yang terpasang pada sebatang pasak di areal persawahan dengan maksud untuk membawa lari hewan tersebut.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Amankan Pria Asal Probolinggo Diduga Lakukan Pemerasan di Hotel Modus Sebar Video

Namun aksinya gagal setelah diketahui oleh warga yang kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Wonosari bersama barang bukti berupa kambing curian.

“Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polsek Wonosari berhasil mengamankan Satu orang tersangka beserta barang bukti seekor kambing, ” kata AKBP Harto, Sabtu (26/7).

BACA JUGA :
HUT Bhayangkara ke 79, Ketua SKAK Kabupaten Bondowoso Beri Ucapan Selamat Kepada Polri

Setelah proses pemeriksaan, barang bikti seekor kambing kemudian diserahkan kepada pemiliknya oleh Kapolres Bondowoso.

Polres Bondowoso mengembalikan hewan ternak hasil dari tindak kejahatan curhewan kepada pemiliknya, sebagai bukti komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga.

“Hari ini kami serahkan kembali kambing tersebut kepada pemiliknya,” terang Kapolres Bondowoso.

Dalam kesempatan yang sama, Suparto selaku pemilik kambing, menyampaikan rasa syukurnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Gerak Cepat Tangani Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Rumah Asisten PTPN

“Saya sebagai pemilik hewan ternak merasa senang, kambing kami dapat ditemukan dan dikembalikan tanpa dipungut biaya sedikitpun. Terima kasih kepada Polres dan Polsek Wonosari atas bantuannya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses hukum lebih lanjut atas dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Polres Bondowoso menegaskan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *