Jangan Tertipu! Ketua SMSI Bondowoso Tegaskan Website Berita Bukan Jaminan Media Resmi

Bondowoso| Lensarakyat.id – Di tengah pesatnya perkembangan informasi digital, masyarakat diminta lebih cermat membedakan antara website berita dengan media siber resmi yang telah memenuhi aturan dari Dewan Pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso, Arik Kurniawan, menegaskan bahwa tidak semua situs yang memuat berita bisa disebut sebagai perusahaan pers yang sah. Media siber resmi harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Pemberitaan Media Siber dari Dewan Pers.

“Memiliki website dan memuat berita saja belum cukup. Media resmi harus berbadan hukum perusahaan pers, memiliki struktur redaksi yang jelas, penanggung jawab, alamat kantor, dan menjalankan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Arik.

BACA JUGA :
Terpilihnya Sokip Menjadi Ketua SMSI Jatim Merupakan Angin Segar Bagi Semua Anggota 

Menurutnya, media profesional juga wajib menyediakan hak jawab, hak koreksi, serta ruang klarifikasi bagi pihak yang dirugikan. Hal ini menjadi pembeda utama dengan website berita biasa yang sering kali tidak memiliki identitas redaksi yang jelas.

BACA JUGA :
Hadiri Walimatul Ursy Pernikahan Adik Kandung Ketua SMSI Bondowoso, Sejumlah Wartawan Ucapkan Selamat

Selain itu, media siber resmi juga harus membedakan secara tegas antara berita jurnalistik dan iklan berbayar, seperti advertorial agar tidak menyesatkan pembaca.

Arik juga mengingatkan instansi pemerintah, lembaga, hingga pelaku usaha agar selektif saat menjalin kerja sama publikasi dan memastikan legalitas perusahaan pers terlebih dahulu.

BACA JUGA :
SMSI Tapal Kuda Siap Menghadiri Musprov Jatim

“Jangan hanya melihat tampilan website yang ramai. Pastikan medianya memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang jelas,” tegasnya.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) adalah organisasi perusahaan pers dan telah menjadi konstituen Dewan Pers, nerkomitmen dalam menjaga profesionalisme, legalitas, dan kualitas pers.

Ia berharap literasi digital masyarakat terus meningkat agar publik tidak mudah percaya pada informasi yang beredar tanpa memeriksa sumber dan legalitas medianya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *