BONDOWOSO| Lensarakyat.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bondowoso secara resmi menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (24/11/2025).
Juru Bicara Fraksi PKB, H. Mahfidz, S.Ag, yang membacakan pernyataan sikap fraksinya, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan APBD yang telah berjalan sesuai ketentuan. Namun, di balik persetujuannya, PKB memberikan sejumlah catatan kritis yang dinilai strategis untuk memperkuat pembangunan dan pengelolaan fiskal daerah.
“PAD adalah indikator kemandirian fiskal. Perangkat daerah penghasil harus memaksimalkan potensi baru, meningkatkan basis data, dan melakukan digitalisasi layanan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan retribusi,” tegas Mahfidz di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, serta Forkopimda Bondowoso.
Salah satu sorotan utama PKB adalah temuan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap optimal. Fraksi ini mengungkapkan masih terdapat potensi PAD senilai lebih dari Rp5,7 miliar yang belum dimasukkan dalam asumsi dokumen KUA-PPAS.
“Dengan tambahan potensi ini, total PAD 2026 meningkat menjadi lebih dari Rp333 miliar, sehingga postur APBD ikut naik menjadi sekitar Rp1,887 triliun. Temuan ini membuktikan bahwa pendataan potensi pendapatan harus lebih sistematis,” jelasnya.
Selain itu, PKB juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi dengan Perhutani. Menurut Mahfidz, banyak potensi retribusi dari hasil hutan, seperti kayu dan kopi, belum terdata optimal akibat minimnya sinkronisasi pelaporan. Ia mendorong adanya kerja sama yang lebih terstruktur untuk memastikan seluruh potensi tersebut memberikan kontribusi nyata bagi PAD.
Isu strategis lainnya yang diangkat adalah kondisi saluran irigasi yang dinilai memprihatinkan. PKB menegaskan bahwa kerusakan irigasi dapat mengancam ketahanan pangan wilayah tersebut.
“Pemerintah daerah harus segera melakukan pemetaan ulang, menetapkan prioritas rehabilitasi, serta menambah anggaran pemeliharaan agar produktivitas pertanian tidak terganggu,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Fraksi PKB menyatakan persetujuan terhadap penetapan Raperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, mereka berharap seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Bondowoso.







