Bupati Bondowoso Komit Tindak Lanjuti 57 Rekomendasi DPRD untuk Tiga Pilar Kebijakan Daerah

Bondowoso| Lensarakyat.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan 57 butir rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2026 terhadap penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen strategis ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (22/04/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso, Dr. H. Abdul Hamid Wahid, M.Ag., bersama Wakil Bupati As’ad Yahya Safi’i, S.E. Turut hadir jajaran pimpinan DPRD, perwakilan Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, serta seluruh camat se-Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai simbol kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bondowoso atas kerja keras dan ketelitian dalam menelaah LKPJ. Ia menegaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen penting dalam fungsi pengawasan.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso: Pendamping PKH Harus Kerja Cepat dan Tepat untuk Wujudkan Bondowoso Berkah

“Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus wujud sinergi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini menjadi masukan produktif bagi kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Bondowoso,” ujarnya.

BACA JUGA :
Transparansi Jadi Kunci, Bupati Bondowoso Paparkan LKPJ 2025 di Depan DPRD: Fokus pada SDM dan Ekonomi Inklusif

Bupati juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berkomitmen menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan evaluasi mendasar. Seluruh rekomendasi DPRD akan diintegrasikan dalam tiga pilar utama kebijakan daerah, yaitu evaluasi program pembangunan agar tepat sasaran dan efektif, acuan kebijakan anggaran sebagai pedoman dalam penyusunan perubahan APBD maupun APBD tahun berikutnya, serta penguatan regulasi sebagai dasar penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis lainnya.

BACA JUGA :
BPK RI Perwakilan Jawa Timur Lakukan Pemeriksaan Interim di Pemkab Bondowoso

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran. Hal ini dilakukan agar setiap penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Bondowoso secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *