Jakarta | Lensarakyat.id – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi merilis petunjuk teknis (Juknis) terbaru untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan rincian anggaran bahan baku serta komposisi gizi yang wajib dipenuhi dalam setiap porsi makanan untuk para penerima manfaat, mulai dari balita hingga siswa SMA.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa alokasi anggaran bahan baku makanan berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Untuk kelompok Balita, PAUD/TK/RA, serta siswa SD/MI kelas 1 hingga 3, anggaran bahan baku ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara itu, untuk siswa SD/MI kelas 4 ke atas, SMP, SMA/SMK, dan ibu menyusui, anggaran bahan baku sebesar Rp10.000 per porsi .
Nanik menjelaskan, total anggaran yang selama ini beredar di publik, yakni Rp13.000 hingga Rp15.000 per porsi, tidak seluruhnya digunakan untuk bahan baku. Dari total tersebut, terdapat tambahan Rp3.000 per porsi yang dialokasikan untuk biaya operasional, seperti insentif relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), listrik, air, gas, serta logistik pendistribusian. Selain itu, terdapat alokasi Rp2.000 per porsi untuk sewa fasilitas dan peralatan masak .
Dari sisi kandungan gizi, BGN mewajibkan setiap menu MBG harus mengandung lima komponen utama, yaitu karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sayur, buah, dan susu. Dalam praktiknya, variasi menu disesuaikan dengan anggaran dan kondisi daerah. Sebagai contoh, menu yang dibagikan bisa berupa nasi putih, ayam atau telur, tempe atau tahu, sayuran segar, serta buah seperti pisang atau jeruk, dilengkapi dengan susu UHT/pasteurisasi .
Standar kecukupan energi juga dibedakan berdasarkan usia. Untuk siswa SD, asupan energi diatur sekitar 300-400 kkal, sementara untuk siswa SMA bisa mencapai 800-900 kkal per porsi. Ahli gizi dari SPPG memastikan setiap paket telah melalui perhitungan zat gizi makro maupun mikro, termasuk protein, lemak, karbohidrat, dan serat, dengan standar tambahan rendah gula, garam, dan lemak jenuh .
Untuk memastikan kualitas pelayanan, setiap SPPG (Satuan Pelayanan) ditargetkan melayani maksimal 2.000 hingga 3.000 porsi per hari. BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi menu yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran dan standar gizi yang telah ditetapkan .







