Pastikan Tak Cemari Lingkungan, DLH Bondowoso Uji Lab IPAL Semua SPPG

Bondowoso| Lensarakyat.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperketat pengawasan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan seluruh operasional berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku.

Pemeriksaan rutin ini menjadi krusial mengingat aktivitas dapur SPPG menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan benar.

Bukan Sekadar “Kotak Beton”

Kepala DLH Kabupaten Bondowoso, Ir. Henry Kurniawan, S.T., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memeriksa keberadaan fisik IPAL. Menurutnya, IPAL tidak boleh hanya berbentuk “kotak beton” saat inspeksi, tetapi harus melalui proses pengolahan yang nyata—meliputi pengolahan fisika, kimia, dan biologi—serta aktif dirawat dan menghasilkan efluen (air buangan) yang memenuhi baku mutu.

BACA JUGA :
Makan Bergizi Gratis dari SPPG Curahpoh Terbukti Mampu Meningkatkan Konsentrasi Belajar Murid SDN Penambangan 01

“IPAL tidak boleh hanya berbentuk fisik atau ‘kotak beton’ saat inspeksi, tetapi harus melalui proses pengolahan yang nyata, aktif dirawat, dan menghasilkan efluen yang memenuhi baku mutu,” tegas Henry mengacu pada regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah bagi kegiatan SPPG.

Aspek yang Diperiksa

Dalam pengawasan tersebut, tim DLH memfokuskan pemeriksaan pada beberapa aspek teknis penting. Pertama, desain dan kapasitas IPAL harus disesuaikan dengan volume limbah atau jumlah porsi yang diproduksi per hari. Sebagai contoh, kapasitas ribuan porsi tentu membutuhkan ukuran kubikasi tangki yang memadai.

BACA JUGA :
SPPG Curahpoh Dukung Generasi Emas, Babinsa Kawal Makan Bergizi Gratis di SDN Penambangan 01

Kedua, keberadaan sistem pra-pengolahan seperti grease trap atau penangkap lemak. Alat ini berfungsi memisahkan minyak dan lemak dari sisa cucian dapur agar tidak langsung mengerak atau merusak sistem biologi di dalam IPAL.

Ketiga, kondisi ruang atau chamber—mulai dari saringan 1, 2, 3 hingga unit disinfeksi. Tim memeriksa apakah ruang penampungan dan media filter atau bakteri pengurai bekerja dengan baik dan rutin dibersihkan.

Keempat, kelengkapan dokumen lingkungan seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) atau UKL-UPL yang terdaftar di DLH setempat.

Kelima, uji laboratorium. Pengambilan sampel air limbah dilakukan secara berkala untuk diuji di laboratorium terakreditasi KAN guna memastikan air yang dibuang ke lingkungan tidak berbau, tidak mencemari, dan aman.

BACA JUGA :
Standar BGN Terpenuhi! Satgas Curahdami Blusukan ke SPPG Curahpoh Pastikan Menu MBG Layak untuk Generasi Unggul

Hasil Belum Diketahui

Sementara itu, Henry Kurniawan menyampaikan bahwa pemeriksaan saat ini masih berjalan dan belum diselesaikan di semua SPPG. Hasil pemeriksaan juga belum terlaporkan kepada Ketua Satgas, sehingga hasil akhirnya belum dapat diketahui.

“Tim mengambil sampel untuk di Lab. Mohon bersabar mas,” ujarnya tertulis Kamis (05/11).

Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh SPPG di Kabupaten Bondowoso dapat mengelola limbahnya dengan baik, sehingga program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

(Bam” s)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *