Probolinggo | Lensarakyat.id – Hotim warga Dusun Kramat, Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, dibuat bingung dengan undangan klarifikasi dari Polsek Pajarakan, meski dirinya tak pernah melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke pihak kepolisian.
Motor jenis Honda Beat milik Hotim hilang beberapa waktu lalu. Peristiwa pencurian itu bahkan sempat terekam oleh seorang warga dari dalam mobil. Namun, alih-alih melaporkan, Hotim memilih untuk mengikhlaskan dan tidak ingin merepotkan aparat maupun pihak desa.
“Namanya musibah, Mas. Harta bisa dicari, yang penting saya ikhlas. Bahkan pernah beberapa orang punya utang ke saya, walau mbulet bayarnya, saya ikhlaskan juga,”kata Hotim, tersenyum. Rabu, 23/04/2025.
Uniknya, setelah membuat status WhatsApp bahwa motornya telah ditemukan demi menenangkan keadaan, Hotim justru menerima dua kali surat undangan klarifikasi dari Polsek Pajarakan, terakhir dengan nomor B/01/IV/2025/Reskrim Polsek. Demi menghormati aparat, ia akhirnya hadir pada panggilan kedua, didampingi oleh Juned ST, Presiden LSM, GAPKM.
Kasus ini Aneh dan Janggal Mas, Padahal Korban Sendiri Tidak Pernah Melaporkan Ke Aparat Ke Kepolisian, moro Moro Korban Mendapatkan Surat undangan klarifikasi Sampai dua Kali dari Polsek Pajarakan,Padahal yang Berhak untuk Melaporkan Terkait Kasus Pencurian ini Seharusnya Korban, Bukan Orang Lain yang Melaporkan,Ucap Juned st Dengan Nada Geram,
Disisi lain Juned st selaku presiden G-APKM (Gerakan Aktifis Pelayan kesejahteraan Masyarakat) menyoroti kejanggalan dalam dokumen resmi kepolisian yang diterima Hotim. Ia mempertanyakan adanya Surat Informasi (LI/01/IV/2025/Reskrim) bertanggal 8 April 2025, sementara Surat Perintah Penyelidikan tercatat tertanggal 26 Februari 2025—lebih dulu dari kejadian kehilangan.
“Ini aneh. Masak surat perintah keluar duluan sebelum laporan masuk? Lucu. Jangan-jangan ada skenario dari pelapor sendiri,” ujar Juned dengan nada sindiran.
Yang Berhak untuk Melaporkan kasus Pencurian Sepeda Motor Tersebut seharusnya dari Pihak Korban, Bukan Orang Lain,
Namun, menanggapi kejanggalan tersebut, Aiptu Andi dari Unit Reskrim Polsek Pajarakan menjelaskan bahwa perbedaan tanggal tersebut murni akibat kesalahan pengetikan.
“Itu hanya kesalahan ketik di administrasi, sudah kami koreksi,” ujarnya.
Menurut Aiptu Andi, penyelidikan ini dilakukan bukan karena adanya laporan resmi dari korban, melainkan karena video kejadian pencurian tersebut sempat viral di media sosial, sehingga menjadi dasar inisiatif pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut.
“Kami undang korban untuk dimintai informasi, karena kasus ini ramai di medsos. Tidak ada maksud lain,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah penyelidikan akan tetap dilanjutkan mengingat korban sudah mengikhlaskan, Aiptu Andi menyatakan bahwa pihaknya hanya akan melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan.
Kasus ini menyisakan banyak tanya. Jika korban tidak melapor, siapa yang memulai proses hukum ini? Dan apakah inisiatif penyelidikan tetap relevan bila sang korban tak menuntut dan justru telah mengikhlaskan?.